hasil pertanian apa yang wajib dizakatkan?
B. Arab
siskakarmila
Pertanyaan
hasil pertanian apa yang wajib dizakatkan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban fadhila77
mungkin padi maaf ya kalau salah -
2. Jawaban azizahtaehyungi
. Hasil pertanian yang harus keluarkan zakat adalah dari jenis makanan pokok seperti jagung, beras, kurma, dan gandum.
Hukum Wajibnya:
Allah Ta'ala telah mewajibkan zakat tanaman dan buah-buahan, firmanNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267).