PPKn

Pertanyaan

pada dasarnya UUD memiliki dua sifat yaitu yg dapat diubah (felkssubel) dan yang tidak dapat diubah (rigin), jelaskan dua sifat UUD tersebut

1 Jawaban

  •  Konstitusi negara mempunyai sifat pokok yaitu fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan mempunyai sifat fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman.
    Konstitusi dikatakan rigid apa bila konstitusi itu sulit diubah kapan pun. 

Pertanyaan Lainnya