Pasal-pasal hukum pidana yang mengekang kehidupan pers pada zaman penjajahan Belanda dikenal dengan... a Trial by pers b Public Watchdog c Haatzaai artikelen d
Pertanyaan
a Trial by pers
b Public Watchdog
c Haatzaai artikelen
d KUHPerdata
e Persen ordonnantie
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XII
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Perkembangan Pers di Indonesia
Kata Kunci: Haatzaai artikelen
Jawaban pendek:Pasal-pasal hukum pidana yang mengekang kehidupan pers pada zaman penjajahan Belanda dikenal dengan...
c Haatzaai artikelen
Jawaban panjang:
Dalam Bahasa Belanda, “Haatzaai artikelen” berarti “tulisan yang menyebabkan kebencian”. Konsep ini ada di hukum Belanda yang digunakan awalnya untuk menjaga martabat kerajaan, namun digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat terutama tulisan para pejuang kemerdekaan di Indonesia (masa itu disebut Hindia Belanda).
Berdasarkan perubahan konstitusi Belanda pada tahun 1848, raja Belanda dianggap sebagai simbol negara dan ucapan serta tindakan yang dianggap melanggar “Martabat kerajaan” ditindak tegas. Tindakan ini diatur dalam Wetboek van Strafrecht (Kitab Hukum Pidana), termasuk pasal tentang tindakan seperti:
· Pasal 134 tentang “opzettelijke belediging den Koning of der Koningin” (penghinaan yang disengaja terhadap Raja atau Ratu);
· Pasal 135 “opzettelijke belediging den gemaal der regerende Koningin, den troonopvolger, een lid van het Koninklijk Huis of den Regent” (penghinaan yang disengaja terhadap suami Ratu yang memerintah, ahli waris tahta, anggota Keluarga Kerajaan atau Wali Raja); dan
· Pasal 136 “opzettelijke belediging den Gouverneur-Generaal of den waarnemende Gouverneur-Generaal” (penghinaan yang disengaja terhadap Gubernur Jenderal atau Gubernur Jenderal ad-interim).
Oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, pasat-pasal “Haatzaai artikelen” ini digunakan untuk memberangus pers yang memuat artikel yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.