PPKn

Pertanyaan

Jelaskan yang dimaksud dengan prinsip otonomi seluas-luasnya

1 Jawaban

  • OTONOMI DAERAH 
    1.      Pengertian otonomi daerah Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2.      Pengertian daerah otonom Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. 3.      Prinsip otonomi daeraha.       Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memperhatikan aspek demokratis, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah.b.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarakan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.c.       Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.d.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjaga hubungan antara pusat dan daerah secara serasi dan seimbang4.      Dasar hukum otonomi daeraha.       UUD1)      Pasal 18 UUD 19452)      Pasal 18A UUD 19453)      Pasal 18B UUD 1945b.      Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi daerahc.       UU1)      UU No. 32 Th. 2004 tentang Pemerintah daerah2)      UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah3)      UU No. 8 Th. 2005 tentang penetapan peraturan Pemerintah5.      Tujuan Otonomi Daeraha.       Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunanb.      Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunanc.       Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.d.      Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional.6.      Pelaksanaan otoda berdasarkan pada asa otonomi luas nyata dan bertanggung jawab1.      Otonomi seluas-luasnya,artinya daerah diberi kewenangan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetepkan dalam UU tersebut.2.      Otonomi yang nyata ,artinya bahwa untuk menanggani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas ,wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,hidup,dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.3.      Otonomi yang bertanggung jawab,artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benr-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi ,yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Pertanyaan Lainnya