PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan amnesti dan abolisi

2 Jawaban

  • Amnesti adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut.

    Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan.
  • * Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhkan, yang sudah ataupun belum diadakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.

    * Abolisi (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.[1] Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.[2] Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).[1] Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).[1]

Pertanyaan Lainnya