PPKn

Pertanyaan

beberapa perubahan susunan lembaga negara setelah amandemen

1 Jawaban

  • Lembaga Negara Sebelum Amandemen
    1. MPR
    Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk :
    Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
    Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
    Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
    Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN
    Mengubah Undang-Undang Dasar.
    Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
    Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
    Menetapkan peraturan tata tertib Majelis
    2. DPR
    DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah:
    Mengajukan rancangan undang-undang
    Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
    Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
    Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.
    3. Presiden
    Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar
    Adapun wewenang Presiden antara lain:
    Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
    Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.
    Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
    Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
    Menetapkan Peraturan Pemerintah
    Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
    4. Mahkamah Agung (MA)
    Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen
    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
    Menguji peraturan perundang-undangan
    Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
    Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
    5. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
    Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara.

    Struktur Lembaga Negara setelah Amandemen

    1. MPR

    Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu:

    MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
    Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
    Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR
    Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:

    Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
    Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu
    Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
    MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun.

Pertanyaan Lainnya