1. Pak Sultan mempunyai sebidang tanah di Jl. Raya Limo Depok Jawa Barat dengan luas 400 m2 harga jual tanah tersebut Rp600.000/m2, luas bangunan di atas tanah
Ekonomi
mentarijuwitaaozk3bk
Pertanyaan
1. Pak Sultan mempunyai sebidang tanah di Jl. Raya Limo Depok Jawa Barat dengan luas 400 m2 harga jual tanah tersebut Rp600.000/m2, luas bangunan di atas tanah tersebut 200 m2 dengan harga jual Rp700.000/m2. Jika NJOPTKP tahun 2014 Rp12.000.000,00, maka Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar pak Sultan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
bumi/tanah 400m2x600.000=240.000.000
bangunan 200m2x700.000=140.000.000
NJOP dasar kena pajak 240.000.000+140.000.000=380.000.000
NJOPTKP (tidak kena pajak)= 12.000.000
jadi 380.000.000-12.000.000=368.000.000
maka 368.000.000x0,11%=404.800
jadi pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar adalah Rp. 404.800.....