jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang undangan!
PPKn
seila11
Pertanyaan
jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang undangan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban Gaasinra
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, pembuatan peraturan perundang-undangan memuat ketiga macam landasan, yaitu sebagai berikut.
a. Landasan yuridis
Landasan yuridis yaitu berupa ketentuan hukum yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan.
Contoh penerapan landasan yuridis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yuridis bagi pembentukan undang-undang organik. Undang-Undang (UU) dijadikan landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).
b. Landasan filosofis
Landasan filosofis yaitu landasan yang berisi filsafat atau ide yang dijadikan dasar dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan.
Pancasila merupa kan dasar dalam filsafat perundang-undangan. Pancasila dijadikan sumber hukum nasional. Dengan demikian, setiap pembuatan perundang-undangan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
c. Landasan sosiologis
Landasan sosiologis yaitu mencerminkan keadaan masyarakat atau kenyataan yang ada dalam pergaulan masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan peraturan akan diterima oleh masyarakat secara wajar dan memiliki daya berlaku yang efektif.