PPKn

Pertanyaan

Tuliskan tata cara dalam pemilu

2 Jawaban

  • Berikut ini Tahapan Tahapan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia secara umum:
    1. Pendaftaran Pemilih   Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar. Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.   2. Kampanye   Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye merupakan ajakan dari para peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon) pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi, serta misi.
    3. Pemungutan Suara
    Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.
    4. Penghitungan Suara
    Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan masyarakat.

    5. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
    Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
    Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan penjelasan berikut! Tahapan-tahapan dalam Pemilu: 1. Pendaftaran Pemilih: paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.
    2. Kampanye Pemilu: selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
    3. Pemungutan Suara: setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS.
    4. Penghitungan Suara: penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
    5. Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu: selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.                     

  • dalam pemilu harus jurdil dan luber

Pertanyaan Lainnya