isi pasal tentang bela negara
PPKn
asti133
Pertanyaan
isi pasal tentang bela negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban azizahtaehyungi
•Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negaraberhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
•Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negaraberhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanannegara.” -
2. Jawaban Linandall
a) Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara”. Maksudnya rakyatnya sebagai warga negara harus selalu siaga dalam usaha untuk membela bangsa dan negara.
b) Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Maksudnya adalah bahwa setiap orang harus menjaga pertahanan dan setiap warga Negara mampu menjaga keamanan agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.
semoga membantu :)