Alat kelengkapan DPRD terdiri dari? A. Pimpinan, komisi, dan panitia anggaran. B. Pimpinan, wakil pimpinan, dan komisi. C. Ketua, komisi, dan panitia khusus. D.
PPKn
Fayme
Pertanyaan
Alat kelengkapan DPRD terdiri dari?
A. Pimpinan, komisi, dan panitia anggaran.
B. Pimpinan, wakil pimpinan, dan komisi.
C. Ketua, komisi, dan panitia khusus.
D. Pimpinan, komisi, dan panitia ad hoc.
A. Pimpinan, komisi, dan panitia anggaran.
B. Pimpinan, wakil pimpinan, dan komisi.
C. Ketua, komisi, dan panitia khusus.
D. Pimpinan, komisi, dan panitia ad hoc.
2 Jawaban
-
1. Jawaban ferdyflystar130
jawabannya : A)pimpinan,komisi dan panitia anggaran....SEMOGA MEMBANTU -
2. Jawaban 083153995073
C
Ketua,komisi,danpanitia khusus