Keberadaan BUMD diatur dalam
IPS
rayhanrizal473
Pertanyaan
Keberadaan BUMD diatur dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban annisa1696
Keberadaan BUMD sejalan dengan amanat Pembukaan Undang – Undang Dasar RI 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum, yang selanjutnya diatur lebih rinci dalam Pasal 33 meyatakan :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dalam sistem perekonomian daerah dan nasional, BUMD ikut berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Dalam era otonomi daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.
Di samping itu, BUMD juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah baik dalam bentuk pajak, dividen dan hasil privatisasi.
Dalam kenyataannya, walaupun BUMD telah mencapai tujuan awal sebagai agen pembangunan, pelayanan umum dan pendorong terciptanya badan usaha di daerah, namun tujuan tersebut lazimnya dicapai dengan biaya yang relatif tinggi. Kinerja BUMD dinilai belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanamkan.
Hingga saat ini, eksistensi BUMD sudah hampir setengah abad. Secara keseluruhan tercatat jumlah BUMD lebih dari 600 unit dengan nilai aset berjumlah Rp.83,2 triliun. Aset tersebut, setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajibannya menyisakan nilai kekayaan (ekuitas) sebesar Rp.13,5 triliun, yang hanya setara dengan nilai kekayaan satu BUMN. Badan-badan usaha milik Daerah tersebut didirikan, diatur, diurusi dan dikelola oleh dan dalam lingkungan ‘budaya birokrasi pemerintahan’.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, pada prinsipnya BUMD dapat dikatakan menganut “bisnis birokrasi” di mana kebijakan pengembangan sangat ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mewakili daerah sebagai pemilik modal BUMD. Ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 diimplementasikan, Direksi dan mayoritas pegawai BUMD merupakan bagian yang tak terpisahkan dari birokrasi Pemerintah Daerah, sehingga pengelolaan BUMD dalam prakteknya mirip dengan pengelolaan lembaga birokrasi (bureaucracy-like operation).
Akibatnya, dalam banyak kasus, manajemen BUMD kurang memiliki independensi dan fleksibilitas untuk melakukan inovasi usaha guna mencapai tujuan organisasinya. Kajian lebih mendalam menunjukkan bahwa budaya birokrasi pemerintahan ternyata juga berbeda dengan budaya organisasi bisnis. Banyaknya intervensi birokrasi terhadap pengelolaan BUMD acapkali juga menimbulkan kesulitan bagi manajemen BUMD dalam mengelola usahanya secara profesional.
Kondisi yang demikian itu telah menjadikan manajemennya tidak peka dan tidak responsif terhadap perubahan lingkungan dunia usaha, tidak termotivasi mengembangkan perusahaan, dan selalu berlindung kepada monopoli dan proteksi yang diberikan Pemerintah. Kondisi pengelolaan ini sangat berbeda dengan badan-Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang berbasis ‘budaya bisnis’, yang perilakunya sangat responsif dan kompetitif dan termotivasi untuk berjaya, diantaranya dikarenakan adanya investor swasta atas perusahaan.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa BUMD yang ada pada saat ini (existingBUMD) pada umumnya memiliki orientasi tujuan ganda yaitu public-service oriented, dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum dan profit oriented untuk memupuk pendapatan guna disetor sebagai PAD.
Jika dikaji secara mendalam dengan menggunakan pijakan teori yang ada, terutama prinsip-prinsip organisasi dan korporasi, ternyata bahwa public-missiondan profit-mission sesungguhnya merupakan dua sisi yang kontradiktif dan sulit disatukan.
Dalam hal ini akan terjadi semacamtrade-off, dengan pengertian bahwa kemanfaatan umum akan dikorbankan jika laba yang diutamakan; dan sebaliknya target laba akan dikorbankan jika kualitas pelayanan publik yang diprioritaskan.
Oleh karena itu BUMD perlu didisain sedemikian rupa sehingga di satu sisi BUMD tertentu bertugas melaksanakanpublic mission dengan menyediakan pelayanan yang berkualitas baik dan terjangkau masyarakat, dan di sisi lain bagi bidang-bidang yang komersial, BUMD harus didisain untuk mampu bersaing secara fair dan adil dengan entitas bisnis swasta guna memperoleh laba dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.