PPKn

Pertanyaan

Peraturan perundang-undangan daerah lazim disebut
a perdes
b perda
c perpu
d Keppres

1 Jawaban

  • Jawaban ⇒ B. perda (peraturan daerah)

    ===
    Perda ditetapkan oleh suatu daerah sebagai peraturan dalam mencapai otonomi daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

    semoga membantu.

Pertanyaan Lainnya