IPS

Pertanyaan

apa tugas wakil ketua DPD

2 Jawaban

  • tugasnya adalah ​Melaksanakan:
    pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
    pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
    proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
    pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
    pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.

    Gw liat di google...
  • Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerahadalah dua dari tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD. Pimpinan DPD dipilih dari dan oleh anggota pada periode awal sidang paripurna DPD setiap lima tahun, dengan suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga.Pimpinan DPD bertugas

    1.memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
    2.menyusun rencana kerja pimpinan;
    3.menjadi juru bicara DPD;
    4.melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD;
    5.mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD;
    6.mewakili DPD di pengadilan;
    7.melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8.menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan
    9.menyampaikan laporan kinerja dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.

Pertanyaan Lainnya