tugas dari dprd provinsi
PPKn
rido103
Pertanyaan
tugas dari dprd provinsi
2 Jawaban
-
1. Jawaban siskaps032
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:
1.membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
2.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
3.mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
4.memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
5.memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
6.;memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
7.meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi
8 ;memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
9.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10.danmelaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. -
2. Jawaban naisya25
1,membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur
2,membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yg diajukan oleh gubernur