PPKn

Pertanyaan

tugas dari dprd provinsi

2 Jawaban

  • DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:

    1.membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
    membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
    2.melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
    3.mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
    4.memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
    5.memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
    6.;memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
    7.meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi
    8 ;memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
    9.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    10.danmelaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 1,membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur
    2,membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yg diajukan oleh gubernur

Pertanyaan Lainnya