PPKn

Pertanyaan

apa pengertian hak kedudukan yang sama dalam hukum yang ada di desa dan contohnya

1 Jawaban

  • Warga Negara dan Penduduk

                               UUD 1945 menjamin hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut :

    Pasal 26 UUD 1945 menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara. Orang-orang bansa lain tersebut misalanya, keturunan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di wilayah RI dan mengakui sebagai tanah airnya, serta setia terhadap NKRI.

                   Adapun penduduk adalah warga Negara  Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

                   Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI.

    Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

     a. Persamaan kedudukan dalam hukum pemerintah

    Pasal 27 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali.

    b. Persamaan hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak

    Pasal 27 UUD 1945 ayat 2 menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    c.  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat

    Pasal 28 UUD 1945  yang berbunyi ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

    d. Kebebasan memeluk agama

    Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia, adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

    e. Hak dan kewajiban dalam pertahanan keamanan negara

    Dalam hal pertahanan keamana negara, hak dan kewajiban warga negara diatur sesuai Pasal 30 UUD 1945.

    f. Hak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan

    Setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dalam hal pendidikan, diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Sama halnya dalam bidang kebudayaan, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 32 UUD 1945.

    g. Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial

    Sebagai pelaksan demokrasi ekonomi, bahwa kemakmuran adalah milik semua orang Indonesia, agar tidak bergeser dari tujuan nasionalnya, pemerintah menjamin kelangsungan demokrasi ekonomi tersebut dan dituangkan Pasal 33 UUD 1945. Dalam bidang kesejahteraan sosial, pemerintah mengaturnya dalam Pasal 34 UUD 1945.

Pertanyaan Lainnya