PPKn

Pertanyaan

Sebut dan jelaskan urusan pemerintahan yang di kategorikan sebagai urusan pemerintahan absolut

1 Jawaban

  • Urusan Pemerintahan yang dimiliki pemerintah pusat terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pasal 9 ayat (2) UU 23 Tahun 2014), sedangkan urusan pemerintahan konkuren merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan seperti pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa serta penanganan konflik.
    Untuk urusan pemerintah konkuren dan urusan pemerintah umum dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dan untuk urusan pemerintahan absolut dijalankan oleh pemerintah pusat namun dalam penyelenggaraan urusan tersebut pemerintah pusat dapat melaksanakan sendiri atau pun melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi.
    Urusan Pemerintahan Absolut terdiri dari:
    1. Politik luar negeri
    2. Pertahanan
    3. Keamanan
    4. Yustisi atau Peradilan
    5. Moneter dan fiskal nasional dan
    6. Agama

    Semoga membantu!!

Pertanyaan Lainnya