PPKn

Pertanyaan

proses yang pemberhentian presiden menurut pasal 7B (1) UUD

1 Jawaban

  • Pasal 7B
    1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden dapan diajukan oleh Dewan perwakilan rakyat kepada Majelis permusyawaratan rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili,dan memutus pendapat Dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan/atau Wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pertanyaan Lainnya