PPKn

Pertanyaan

tugas dan kewenangan mpr era orde baru

1 Jawaban

  • A. Tugas MPR pada masa Orde Baru:
    1. Menetapkan Undang-Undang Dasar,
    2. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
    3. Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).

    B. Wewenang MPR pada masa Orde Baru:
    1. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
    2. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
    3. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.

Pertanyaan Lainnya