tugas dan kewenangan mpr era orde baru
PPKn
ModTina
Pertanyaan
tugas dan kewenangan mpr era orde baru
1 Jawaban
-
1. Jawaban Niaputri05
A. Tugas MPR pada masa Orde Baru:
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar,
2. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
3. Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
B. Wewenang MPR pada masa Orde Baru:
1. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
2. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.