Tugas dari 1.MPR 2.PRESIDEN 3.WAKIL PRESIDEN 4.DPR 5.DPD 6.PEMERINTAH DAERAH 7.DPRD PROVINSI 8.DPRD KABUPATEN/KOTA 9.PARTAI POLITIK
IPS
fajarmaulana7777
Pertanyaan
Tugas dari
1.MPR
2.PRESIDEN
3.WAKIL PRESIDEN
4.DPR
5.DPD
6.PEMERINTAH DAERAH
7.DPRD PROVINSI
8.DPRD KABUPATEN/KOTA
9.PARTAI POLITIK
1.MPR
2.PRESIDEN
3.WAKIL PRESIDEN
4.DPR
5.DPD
6.PEMERINTAH DAERAH
7.DPRD PROVINSI
8.DPRD KABUPATEN/KOTA
9.PARTAI POLITIK
1 Jawaban
-
1. Jawaban rahmaalmira
MPR : Menenetapkan UUD
Melantik serta memberhentikan presiden dan wakil presiden
PRESIDEN : Memimpin kabinet , mengangkat dan melantik menteri , memberhentikan menteri , memegang kekuasaan perntah UUD
WAKIL PRESIDEN : Mendampingi presiden jika prsiden menjalankan tugas kenegaraan dinegara , membantu presiden dn mewakili tgs presiden dibidang kenegaraan dan pemerintahan
DPR : Menyusun progam legislasi nasional ( prolegnas ), menyusun dan membahas Rancangan UU ( RUU) , menetapkan UU bersama dengan presiden .
DPD : Ikut membahas RUU , memberikan pertimbangan kepada DPR , menerima hasil pemeriksaaan keuangan negara yg dilakukan BPK
PEMERINTAHAN DAERAH : Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat , Mengembangkan kehidupan demokrasi , Mewujudkan keadilan dan pemerataan
DPR PROVINSI : Membentuk peraturan daerah kabupatean bersama kepala Daerah, memilih wakil kepala daerah ( Wakil Gubernur / Wakil Bupati / Wakil wali kota) dlm hl terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
DPRD KABUPATEN / KOTA : Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah ,melaksanakan wewenang dan tgs lain yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang undangan
PARTAI POLITIK : Partai sebagai sarana komunikasi politik , partai sebagai sosialisasi politik , partai politik sebagai sarana perekrutan , partai politik sebagai sarana pengatur konflik
Klau benar jadiiin jawaban pling cerdas yaaa