PPKn

Pertanyaan

mohon bntuannyaaa ,makasihhh yahhh
mohon bntuannyaaa ,makasihhh yahhh

1 Jawaban

  • Supremasi hukum adalah sebagai suatu peraturan yang tertinggi. Sedangkan Negara Hukum adalah negara yg menempatkan hukum pada tempat tertinggi, yg meliputi HAM, pemisahan kekuasaan, dll. Jadi hubungan yg terjadi adalah, timbal balik. Karena negara hukum sebagai tempat menampung supremasi hukum, dan supremasi hukum yg menjadi peraturan tertinggi di negara itu.