setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum artinya
PPKn
ardam27
Pertanyaan
setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum artinya
2 Jawaban
-
1. Jawaban EkkiSweet
berarti semua warga negara sama atau sederajat -
2. Jawaban arsyidaym
Setiap rakyat Indonesia berhak mendapat kedudukan , pengakuan , dan perlindungan yang sama di Indonesia UUD 1945 pasal 28 D ayat 1