Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945
PPKn
eunjijung18
Pertanyaan
Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban AkinariAihara
pasal 28 H ayat 4 berbunyi
"setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun"
semoga membantu :) -
2. Jawaban HarunoBella
Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 berisi sebagai berikut :
(4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun
Semoga membantu yaa