PPKn

Pertanyaan

Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945

2 Jawaban

  • pasal 28 H ayat 4 berbunyi
    "setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun"

    semoga membantu :)
  • Pasal 28H ayat 4 UUD 1945 berisi sebagai berikut :
    (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun

    Semoga membantu yaa

Pertanyaan Lainnya