PPKn

Pertanyaan

perbedaan kedudukan wapres dan mentri sebagai pembantu presiden

1 Jawaban

  • qSekalipun sama-sama pembantu presiden, posisi wakil presiden tidak sama dengan menteri-menteri negara. Dalam kekuasaan pemerintahan negara, posisi wakil presiden jadi bagian yang melekat dengan kewajiban konstitusional yang diemban presiden. Dengan penegasan konstitusi itu, dalam menjalankan pemerintahan, posisi konstitusional wakil presiden jelas berbeda dan lebih tinggi dibandingkan dengan menteri-menteri negara.

    Selain kuasa pemerintahan, perbedaan posisi wakil presiden dengan menteri- menteri negara dapat dilacak dari proses pengisian kedua jabatan ini. Sebagaimana diatur Pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945, pencalonan dan pemilihan wakil presiden satu paket dengan pencalonan dan pemilihan presiden. Artinya, pengisian jabatan wakil presiden adalah hasil pilihan rakyat melalui pemilihan langsung. Berbeda dengan wakil presiden, merujuk Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945, menteri-menteri hanya diangkat presiden.

Pertanyaan Lainnya