Menurut UUD 1945, yang berwenang membuat atau membentuk UU adalah
PPKn
alfiatunnisa56Alfia
Pertanyaan
Menurut UUD 1945, yang berwenang membuat atau membentuk UU adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban fairuz71
pemerintah
maaf kalo salah -
2. Jawaban clara287
MPR
kalau tidak salah