PPKn

Pertanyaan

1. Kedudukan Presiden SElaku kepala Negara Di INdonesia
A. Bagaimana Kedudukan Presiden selaku Kepala Negara di Indonesia???
B. Bagaimana HUbungan Kewenangan Presiden dengan MPR??
SEbelum Amandemen

1 Jawaban

  • A. Kedudukan Presiden sebagai kepala negara

    1) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)

    2) Menyatakan perang, membuat perdamaian, danperjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11)

    3) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

    4) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)

    5) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat (1)]

    B.Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar

    Wewenangnya antara lain :
    – Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).


    – Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).

Pertanyaan Lainnya