Peraturan perundang-undangan dibuat dengan tujuan sebagai berikut kecuali... a.mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur b.menjaminkeadilan,kebenaran dan supre
PPKn
rezky115
Pertanyaan
Peraturan perundang-undangan dibuat dengan tujuan sebagai berikut kecuali...
a.mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
b.menjaminkeadilan,kebenaran dan supremasi hukum
c.mewujudkab kesejahteraan dalam masyarakat
d.melindungi hak dan kewajiban tiap masyarakat
a.mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
b.menjaminkeadilan,kebenaran dan supremasi hukum
c.mewujudkab kesejahteraan dalam masyarakat
d.melindungi hak dan kewajiban tiap masyarakat
1 Jawaban
-
1. Jawaban elisaayu2
b
maaf y kalau salah
Semoga bisa membantu