B. Arab

Pertanyaan

Jelaskan hubungan al-kiyah dan ijtihad?

1 Jawaban

  • Mungkin maksud Anda adalah Qiyas / al Qiyas bukan Al Kiyah.
    .
    Dengan demikian maka

    Ijtihad adalah mengerahkan segala potensi & kemampuan untuk menetapkan hukum² syariat Islam dengan beberapa syarat. Sedangkan orang / lembaga / majelis yang melaksanakan ijtihad disebut Mujtahid.
    .
    Kemudian, Ijtihad dibagi menjadi 6 macam, salah satunya adalah Qiyas, yaitu menyamakan atau menetapkan hukum suatu kejadian / peristiwa yang tidak ada dasar nash / dalilnya dengan yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.

    Semisal : Bir tidak ada dizaman Rasulullah & tidak ada di Al Quran, jadi kita tidak mengerti hukum meminum bir, maka kita bisa mencontoh Arak / Khamr yang sudah ada di Al Quran & hadits, dan sama sama memabukkan, maka hukum Bir dengan Khamr adalah Haram.
    .
    sekian

Pertanyaan Lainnya