PPKn

Pertanyaan

Empat pokok pikiran yg terkandung dalam pembukaan UUD 1945..

2 Jawaban

  • 1. Pokok pikiran pertama:


     Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.


    2. Pokok pikiran kedua: 


    Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan.


    3. Pokok Pikiran ketiga: 


    Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

    Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.


    4. Pokok pikiran keempat: 


    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.


    Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
    semoga membantu:)
  • pokok pikiran pertama : Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan(persatuan)

    kedua : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia(keadilan sosial)

    ketiga : negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan(kedaulatan rakyat)

    keempat : negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab(ketuhanan)

Pertanyaan Lainnya