kodifikasi Hukum Administrasi meliputi 3 komponen jelaskan a. hukum UNTUK penyelenggaraan pemerintahan, b. Hukum oleh Pemerintah, c. hukum terhadap pemerintah.
PPKn
Wulan8959
Pertanyaan
kodifikasi Hukum Administrasi meliputi 3 komponen jelaskan a. hukum UNTUK penyelenggaraan pemerintahan, b. Hukum oleh Pemerintah, c. hukum terhadap pemerintah.
1 Jawaban
-
1. Jawaban irma0101
1. Hukum untuk Penyelenggaraan Pemerintahan
Bidang ini berkaitan dengan norma tentang wewenang pemerintahan. Bagian-bagian utama bidang ini meliputi antara lain:
a. Sumber wewenang: atribusi, delegasi dan mandat (RUU Pasal 5 ayat (1)).
b. Asas penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan asas negara hukum, asas dasar adalah asas legalitas (rechtmatigheid van bestuur, Pasal 3 RUU, bab III).
c. Diskresi (RUU Pasal 6)
d. Prosedur penggunaan wewenang (RUU bab IV).
RUU ini membedakan secara jelas antara delegasi dan mandat. Perbedaan itu dapat digambarkan sebagai berikut.
Mandat
Delegasi
a. Prosedur Pelimpahan
Dalam hubungan rutin atasan bawahan: hal biasa kecuali dilarang tegas
Dari suatu organ pemerintahan kepada orang lain: dengan peraturan perundang-undangan
b. Tanggung Jawab dan
Tanggung Gugat
Tetap pada pemberi mandat
Tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada delegataris
c. Kemungkinan si
pemberi menggunakan
wewenang itu lagi
Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu
Tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas „contrarius actus“
d. Tata Naskah Dinas
a.n., u.b., a.p.
Tanpa a.n. dll (langsung)
Dewasa ini benyak undang-undang kita yang tidak membedakan delegasi dan mandat.
Contoh:
Dalam UU No. 24 th. 2004 tentang LPS banyak sekali Pasal yang mengatur tentang delegasi yang aneh misalnya. Pasal 77 ayat (2):
Kepala Eksekutif dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenangnya kepada pejabat dan/atau pegawai LPS, kecuali wewenang pendelegasian.
Pertanyaan yang muncul dari ketentuan tersebut:
- Bolehkah delegasi kepada pegawai?
- Kalau sudah didelegasikan berarti Kepala Eksekutif tidak dapat menggunakan sendiri wewenang itu?
2. Hukum Oleh Pemerintah
Dalam RUU ini secara khusus diatur Keputusan Pemerintahan dalam bab V.
Dalam Pasal 20 diatur tentang syarat-syarat sahnya keputusan yang meliputi wewenang, prosedur dan substansi.
Parameter untuk menguji keabsahan keputusan pemerintahan adalah Peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (bandingkan ketentuan Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 th. 1986 jo. UU No. 9 th. 2004).
Berkaitan dengan keabsahan keputusan pemerintahan berlaku asas praesamptio iustae causa. Atas dasar itu diatur tentang perubahan, pencabutan dan pembatalan keputusan. Dalam RUU ini diatur tentang perbedaan antara dibatalkan dan batal demi hukum (Pasal 30).
3. Hukum Terhadap Pemerintah (menyangkut perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintahan).
Perlindungan hukum dalam konteks ini dibedakan antara perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Perlindungan hukum preventif menyangkut partisipasi rakyat dalam penerbitan keputusan pemeritahan. Dalam Pasal 18 diatur tentang dengan pendapat pihak yang berkepentingan dan Pasal 19 tentang hak mengakses dokumen administrasi.
Perlindungan represif menyangkut tanggung jawab dan upaya hukum. Tanggung jawab dibedakan antara tanggung jawab jabatan (Pasal 5 ayat 4) dan tanggung jawab pribadi (Pasal 42 ayat 2).
Tanggung jawab jabatan berkaitan dengan keabsahan keputusan. Tanggung jawab pribadi berkaitan dengan maladministrasi.
Perbedaan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dapat digambarkan sebagai berikut:
Tanggung Jawab Jabatan
Tanggung Jawab Pribadi
Fokus:
Sanksi:
- legalitas tindakan
- administrasi, perdata
- maladministrasi
- administrasi, perdata, pidana
Menyangkut upaya hukum RUU ini mengatur tentang upaya administratif dalam bab VI. Ketentuan upaya administratif berlaku dalam (R)UU ini berlaku terhadap semua keputusan pemerintahan sepanjang tidak diatur oleh undang-undang lainnya (Pasal 36 ayat (4)).
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dapat dilakukan apabila upaya administratif yang tersedia telah habis digunakan (Pasal 38, bandingkan dengan Pasal 48 UU No. 5 th. 1986 jo. UU No. 9 th. 2004).
Dengan ketentuan Pasal 38, upaya hukum melalui pengadilan merupakan ultimum remedium.