Bagaimanakah perbedaan cara pemilihan presiden menurut UUD 45 sebelun amandemen dan sesudah amandemen?
PPKn
Samiha1
Pertanyaan
Bagaimanakah perbedaan cara pemilihan presiden menurut UUD 45 sebelun amandemen dan sesudah amandemen?
2 Jawaban
-
1. Jawaban mila643
Pemilu di masa Orde Baru:
1. Dilaksanakan hanya sekali untuk memilih partai, hanya ada tiga partai (PDI, Golkar dan PPP) dan pasti Golkar sebagai jawara PEMILU dengan mengusung presiden Soeharto pada SU MPR;
2. Tidak adanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Legislatif secara langsung;
3.Semboyan Pemilu yaitu Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia)
Pemilu di masa Reformasi:
1.Dilaksanakan dengan dua hingga tiga tahapan (satu tahapan untuk memilih partai/anggota legislatif dan dua tahapan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden) dengan jumlah partai mencapai 24 Parpol (Pemilu 2004) dan 34 Parpol (Pemilu 2009);
2. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Legislatif secara langsung oleh rakyat;
3 emboyan Pemilu yaitu Luber dan Jurdil (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil)
.
.
semoga bermanfaat -
2. Jawaban virasafitri003
--Sebelum Reformasi (1967-1998)
Presiden dipilih oleh MPR dalam sidang umum yg cuma 11 hari (1-11 Maret), yang mana komposisi MPR terdiri atas DPR + utusan golongan (1000 org), dari yg 1000 itu 500 org diangkat oleh Presiden, yang 500 lagi dari Pemilu, yang mana Golkar selalu menang telak (diatas 70%), sehingga komposisi MPR adalah 70% dari Golkar (DPR) di tambah 100% pendukung Pak harto di UG, jadi totalnya kira2 85% org MPR adalah pendukung Pak Harto.
--Setelah Reformasi (mulai th.2004)
Presiden dipilh dalam Pemilu (Pilpres), dari calon2 yg diusung Parpol2 yg mencapai standar treshold, Pilpres ini diselenggarakan setelah Pemilu parpol (untuk DPR), calon yg menang lebih dari 50% suara nasional akan ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU dan tinggal dilantik oleh MPR, bila tidak mencapai 50% akan diadakan putaran kedua untuk 2 pasangan calon teratas.