Apa tujuan presiden dan wakil presiden
PPKn
rezakholifstulimelia
Pertanyaan
Apa tujuan presiden dan wakil presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban diniatinaja
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
Tugas Wakil Presiden
Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong oleh sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen. -
2. Jawaban ASSASIN111
MENAGTUR MEMIMPIN MENJAGA KETERTIBAN DAN MENSEJATREKAN RAKYAT DAN SEKALIGUS MENJADI KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN