apakah suatu peraturan perundang undangan dapat diubah oleh suatu perusahaan ? Dengan bahasa lain, sebuah perusahaan membuat peraturan perundang undangan sendir
PPKn
freityhana98
Pertanyaan
apakah suatu peraturan perundang undangan dapat diubah oleh suatu perusahaan ? Dengan bahasa lain, sebuah perusahaan membuat peraturan perundang undangan sendiri, tidak mengikuti aturan pemerintah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban salma0521
Tidak dapat, karena peraturan perudang undangan hanya dapat diubah oleh pihak yg berwenang, dan harus mengikuti aturan pemerintah