PPKn

Pertanyaan

apakah suatu peraturan perundang undangan dapat diubah oleh suatu perusahaan ? Dengan bahasa lain, sebuah perusahaan membuat peraturan perundang undangan sendiri, tidak mengikuti aturan pemerintah?

1 Jawaban

  • Tidak dapat, karena peraturan perudang undangan hanya dapat diubah oleh pihak yg berwenang, dan harus mengikuti aturan pemerintah

Pertanyaan Lainnya