PPKn

Pertanyaan

Tugas peradilan agama, peradilan umum , peradilan militer, peradilan tata usaha negara????

1 Jawaban

  • peradilan agama tugasnya:menyelesaikan masalah masalah seperti rujuk, waris, perceraian, dll
    peradian umum umum terbagi menjadi 2 yaitu pengadilan negri: tugasnya utk memutuskan perkara masyarakat sipil pd tingkat pertama,
    kedua peradilan tinggi:tugasnya utk mrnyelesaikan atau memutuskan perkara banding yg diajukan olh terdakwa yg tdk puas dg hasil peradilan di peradilan negri
    peradilan militer:tugasnya utk mrmeriksa dan memutus perkara pidana yg dilakukan olh tni
    peradilan tata usaha negara:tugasnya utk memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding, dan bertugas utk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara ptun di dlm daerah hukumnya,,
    maaf kalau salah jawabannya

Pertanyaan Lainnya