kebijakan/uu tentang dilarang membuang sampah sembarangan
PPKn
shahnaz17
Pertanyaan
kebijakan/uu tentang dilarang membuang sampah sembarangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban BillyCS1234
Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.
Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya.
Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:
1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;mengimpor sampah;mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
2. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;
3.melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir;
4.dan/ataumembakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.