PPKn

Pertanyaan

kebijakan/uu tentang dilarang membuang sampah sembarangan

1 Jawaban

  • Undang-Undang RI no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia.

    Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, pembagian kewenangan dan penyelenggaraannya.
    Dalam Undang-undang ini ditetapkan bahwa setiap orang dilarang:

    1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;mengimpor sampah;mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

    2. membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan ditentukan;

    3.melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir;

    4.dan/ataumembakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Pertanyaan Lainnya