PPKn

Pertanyaan

apa isi surat kepercayaan kuasa usaha dan apa fungsinya?jelaskan

1 Jawaban

  • D. Fungsi Perwakilan Diplomatik 
              Perwakilan negara adalah orang-orang yang ditunjuk secara khusus oleh negara dibawah naungan departemen luar negeri untuk menjadi perwakilan resmi negaranya di negara lain. Ada dua macam perwakilan negara yaitu:1. Perwakilan Diplomatik (Perwakilan Politik)        Perwakilan diplomatik bertugas melaksanakan kebijakan yang berhubungan secara langsung dengan kepentingan politik, ideology, dan tatapemerintahan, serta kedaulatan negaranya, misalnya mengadakan perjanjian yang bersifat bilateral. Susunan organisasi perwakilan diplomatik menurut konggres Wina 1815 dan konggres Aux La Chapella 1818: (a) Duta Besar, (b) Duta, (c) Menteri Residen, (d) Kuasa Usaha, dan (e) Atase-Atase.a.       Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatic yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Duta Besar Berkuasa Penuh ini biasanya ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.b.      Duta (Gerzant), adalah wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.c.       Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan  kepala negara di mana mereka bertugas.d.      Kuasa Usaha. Terdiri dari (a) Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan, (b) Kuasa Usaha Sementara melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini tidak ada ditempat.e.        Atase-Atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari dua bagian, yaitu: (a) Atase Pertahanan. Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan ke departemen luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberikan kedudukan sebagai diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh. (b) Atase Teknis. Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan departemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membentu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai tugas-tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.

Pertanyaan Lainnya