PPKn

Pertanyaan

berikan analisis pasal pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan tujuan Negara memajukan kesejahteraan umum

1 Jawaban

  • Kajian terhadap perekonomian di Indonesia tidak bisa lepas dari apa yang disebut dengan Politik Hukum. Politik hukum inilah yang pada akhirnya menggiring kea rah mana ekonomi di negara ini akan berjalan. Tanpa Politik hukum yang jelas maka perekonomian Indonesia sudah dipastikan tidak memiliki arah yang pasti.

    Sejatinya berbicara ekonomi dan pembangunan itu kental dengan apa yang disebut dengan investasi, sedang investasi sendiri terkait dengan apa yang disebut dengan kepastian hukum. Selama ini yang menjadi persoalan didalam menggulirkan perekonomian di Indonesia karena tidak jelasnya kepastian hukum bagi para pelaku bisnis. Banyak dari para pelaku bisnis yang ragu apabila berinvestasi di Indonesa. lagi-lagi persoalan kepastian hukum. Untuk itu solusi konkrit terhadap persoalan regulasi pembangunan ekonomi perlu menjadi perioritas negara Indonesia.

    Bagi negara Indonesia semangat ekonomi didapat dari amanat UUD 1945 yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Inilah konstitusi yang menjadi dasar perekonomian bangsa Indonesa.

    Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan dasar demokrasi ekonomi adalah produksi dikerjakan oleh semua untuk semua. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang.

    Dalam rumusan UUD 1945 terdapat secara eksplisit ataupun implisit pandangan-pandangan dan nilai-nilai fundamental, UUD 1945 disamping sebagai konstitusi politik (political constitution), juga merupakan konstitusi ekonomi (economic constitution), bahkan konstitusi sosial (social constitution). UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi negara secara substansi, tidak hanya terkait dengan pengaturan lembaga-lembaga kenegaraan dan struktur pemerintahan semata. Namun Iebih dari itu, konstitusi juga memiliki dimensi pengaturan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tertuang di dalam pasal 33 UUD 1945.[1] Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan bagi sistem ekonomi Pancasila, yang lebih dikenal dengan demokrasi ekonomi. Konstitusi ekonomi tersebut terlihat pada materi, yang berbunyi:

    1)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

    2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

    3)Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    4)perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

    5)ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

    Jiwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlandaskan semangat sosial, yang menempatkan penguasaan barang untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol kebijakan yang dibuatnya dan dilakukannya, sehingga dapat tercipta peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang sesuai dengan semangat demokrasi ekonomi.[2]

    Tetapi dalam perjalanan waktu, penerapan pasal 33 UUD 1945 ini dilapangan menimbulkan polemik, kontroversi bahkan perlawanan masyarakat. Beberapa Permasalahan dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945, misalnya:

    a)Misalnya Masyarakat yang menanggung resiko terbesar dari aktivitas eksploitasi sumberdaya alam, tanpa mendapat perlindungan selayaknya, Misalnya kasus masuknya infestor asing yang mengeruk habis sumberdaya alam Indonesia dengan menerapkan kontrak Karya, seperti kita tau kerjasama pemerintah dengan infestor asing melalui kontrak karya sama sekali tidak mencerminkan jiwa pasal 33 UUD 1945.

    b)Perkembangan ekonomi global juga banyak permasalahan yang sering kali muncul menyangkut penjabaran Pasal 33 UUD 1945. Misalnya, permasalahan yang perlu mendapat perhatian, ialah tentang aturan pelaksanaannya yang lahir dalam bentuk undang-undang, yaitu  tentang bagaimana peranan negara dalam penguasaan sumber daya alam (ekonomi) yang ada.

    c)Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait Konstitusi.[3]

    Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003 kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga

Pertanyaan Lainnya