PPKn

Pertanyaan

Untk mngubh psal2 UUD 1945 sidang mpr sekurang2 nya hrus di hadiri

2 Jawaban

  • dua pertiga dari seluruh anggotanya (quorum)

    Maaf Kalau salah
  • Jawab:

    BAB XVI

    PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

    Pasal 37 ayat 1:

    Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permu-syawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

    Pasal 37 ayat 3 : “Untuk mengubah pasal-pasal Undang- Undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.”
    semoga bermanfaat :)

Pertanyaan Lainnya