Untk mngubh psal2 UUD 1945 sidang mpr sekurang2 nya hrus di hadiri
PPKn
nida249
Pertanyaan
Untk mngubh psal2 UUD 1945 sidang mpr sekurang2 nya hrus di hadiri
2 Jawaban
-
1. Jawaban kasful1
dua pertiga dari seluruh anggotanya (quorum)
Maaf Kalau salah -
2. Jawaban HafizahKhairina
Jawab:
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37 ayat 1:
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permu-syawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 ayat 3 : “Untuk mengubah pasal-pasal Undang- Undang Dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.”
semoga bermanfaat :)