PPKn

Pertanyaan

perbedaan uud 1945 sebelumdan sesudah amandemen uud 1945

1 Jawaban

  • SEBELUM AMANDEMEN
    Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

    WEWENANG
    membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.Mengubah undang-Undang Dasar.Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.

    SESUDAH AMANDEMEN
    Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.

    WEWENANG
    Menghilangkan supremasi kewenangannyaMenghilangkan kewenangannya menetapkan GBHNMenghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.Melantik presiden dan/atau wakil presidenMemberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannyaMemilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil PresidenMemilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.

Pertanyaan Lainnya