contoh lembaga konstitutif
Fisika
kanaya5857
Pertanyaan
contoh lembaga konstitutif
1 Jawaban
-
1. Jawaban supriyadi9
LEMBAGA-LEMBAGA KONSTITUSI INDONESIA
on 14:47:00 in HUKUM

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA,
ORGAN KONSTITUSIONAL MENURUT UUD 1945
Oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Dalam ketentuan UUD 1945, terdapat lebih dari 35 subjek jabatan atau subjek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan pengertian lembaga atau organ negara dalam arti yang luas[1].
(i) Presiden[2];
(ii) Wakil Presiden[3];
(iii) Dewan pertimbangan presiden[4];
(iv) Kementerian Negara[5];
(v) Menteri Luar Negeri[6];
(vi) Menteri Dalam Negeri[7];
(vii) Menteri Pertahanan[8];
(viii) Duta[9];
(ix) Konsul[10];
(x) Pemerintahan Daerah Provinsi[11];
(xi) Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi[12];
(xii) DPRD Provinsi[13];
(xiii) Pemerintahan Daerah Kabupten[14];
(xiv) Bupati/Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten[15];
(xv) DPRD Kabupaten[16];
(xvi) Pemerintahan Daerah Kota[17];
(xvii) Walikota/Kepala Pemerintah Daerah Kota[18];
(xviii) DPRD Kota[19];
(xix) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)[20];
(xx) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)[21];
(xxi) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)[22];
(xxii) Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang[23];
(xxiii) Bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang[24];
(xxiv) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[25];
(xxv) Mahkamah Agung (MA)[26];
(xxvi) Mahkamah Konstitusi (MK)[27];
(xxvii) Komisi Yudisial (KY)[28];
(xxviii) Tentara Nasional Indonesia (TNI)[29], dan
(xxix) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)[30].
(xxx) Angkatan Darat (AD)[31];
(xxxi) Angkatan Laut (AL)[32];
(xxxii) Angkatan Udara (AU)[33];
(xxxiii) Satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa[34];
(xxxiv) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman[35], seperti Kejaksaan Agung[36], Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebagainya;
(xxxv) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat[37].
Lembaga-lembaga atau badan-badan tersebut memang tidak disebutkan secara eksplisit keberadaannya dalam UUD 1945. Namun, sejalan dengan prinsip Negara Hukum yang ditentukan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, lembaga-lembaga negara tersebut tetap dapat disebut memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum tatanegara (constitutional law). Apalagi, secara konstitusional keberadaanya dapat dilacak berdasarkan perintah implisit ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 sendiri yang menyatakan, Oleh karena itu, lembaga-lembaga penegak hukum yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut, seperti Kejaksaan, KPK, dan Komnasham dapat disebut memiliki “constitutional importance” sebagai lembaga-lembaga konstitusional di luar UUD 1945.