B. Arab

Pertanyaan

1,3,4,5 yaaaaaaa jawab yaaa
1,3,4,5 yaaaaaaa jawab yaaa

1 Jawaban

  • 1. Hukum menuntut ilmu adalah wajib. Sesuai dengan hadits :

    طَلَب العِلْم فَرِيْضَة عَلَي كُلِّ مُسْلِم

    Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.

    Ada pula pembagian hukum menuntut ilmu :

    → Ilmu Fardhu'ain
    Adalah ilmu² yg wajib untuk dipelajari setiap muslim. Misalnya tata Cara shalat,dll
    → Ilmu Fardhu Kifayah
    adalah Ilmu yg tidak setiap orang harus mempelajari nya. Misalnya orang yang pergi haji harus belajar haji dengan sebaik-baiknya. Namun orang yg belum pergi haji belajar haji tidak perlu terlalu dalam

    2. يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَات

    Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat

    3. Akan mendapat pahala seperti Orang yang menuntut ilmu.

    Pada zaman Rasulullah, ada seorang kakak yg mengadukan adiknya pada Rasulullah. Ia berkata adiknya terlalu banyak menuntut ilmu sehingga ia harus bekerja banyak untuk membiayai adiknya. Lalu Rasulullah bersabda bahwa ia pun mendapat pahala adiknya itu juga

    4. Karena guru adalah Orang yang mengajarkan ilmu kepada muridnya. Orang yang memiliki ilmu telah ditinggikan derajatnya oleh Allah dan kita harus meninggikan derajatnya juga

    5. Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.

    #semogamembantu
    #nocopas
    #maafjikasalah