PPKn

Pertanyaan

tuliskan tiga kerja sama yang dapat dilakukan antara lembaga legislatif dan yudikatif

1 Jawaban

  • Legislatif (DPR, MPR) dengan Yudikatif (Kehakiman MK, MA, dan KY) 
    Pasal 24A 
    (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 
    (2) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 
    Pasal 24B 
    (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
    MA berwenang mengadili lembaga pemerintah seperti Legislatif dan Eksekutif. 
    DPR berhak menetapkan calon hakim agung. 
    DPR ber hak menetapkan pemberhentian Anggota KY yang selanjutnya di laksanakan oleh Presiden.

Pertanyaan Lainnya