Sebutkan 3 fungsi hukum berikut penjelasanya
PPKn
sakira24
Pertanyaan
Sebutkan 3 fungsi hukum berikut penjelasanya
1 Jawaban
-
1. Jawaban adihandono
Fungsi Hukum yaitu :
- Sebagian dari sistem kontrol sosial (social control)
- Sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa (dispute settlement)
- Hukum memiliki fungsi sebagai social engineering function
- Hukum sebagai social maintenance
Penjelasan:
Ada beberapa pendapat ahli hukum terkait dengan fungsi hukum, salah satu ahli hukum yaitu Lawrence M. Friedman yang mengemukakan bahwa ada empat fungsi hukum yaitu :
- Sebagian dari sistem kontrol sosial (social control) yang mengatur kehidupan manusia. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial untuk menciptakan ketertiban dan perdamaian di kehidupan masyarakat. kaidah-kaidah hukum yang bersifat kaku dan memaksa membuat kontrol sosial menjadi berkepastian dan adil.
- Sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa (dispute settlement). didalam berkehidupan sosial tidak menutup terjadinya konflik antar individu dengan individu maupun individu dengan negara, hukum merupakan kaidah dan aturan bagi masyarakat untuk mencari kepastian penyelesaian sengketa dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh undang-undang
- Hukum memiliki fungsi sebagai social engineering function. Hukum merupakan alat bagi negara untuk melakukan perubahan bagi rakyatnya untuk menciptakan ketertiban. contohnya aturan lalu lintas.
- Hukum sebagai social maintenance yaitu fungsi yang menekankan peranan hukum sebagai pemeliharaan status quo yang tidak menginginkan perubahan
Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang apa itu hukum https://brainly.co.id/tugas/4762581
- Tujuan dan Fungsi Hukum https://brainly.co.id/tugas/15222646
- Sifat Hukum https://brainly.co.id/tugas/45584683
Detail Jawaban:
Kelas: VIII (8) SMP
Mapel: PPKN
Bab: 3. Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode: 8.9.3
#AyoBelajar