PPKn

Pertanyaan

kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya

1 Jawaban

  • Kelas           : X (1 SMA)
    Pelajaran     : PPKN
    Kategori      : Pengertian Hukum Para Ahli
    Kata Kunci  : Immanuel Kant, Tugas PPKN



    E. Utrecht

    Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan dalam bentuk perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat bersangkutan karena pelanggaran atas petunjuk tersebut akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.

    Mochtar Kusumaatmadja

    Pengertian Hukum adalah keseluruhan kaidah juga asas yang mengatur pergaulan hidup dalam bermasyarakat dengan tujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga juga proses untuk mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dalam masyarakat.

    Prof. Van Kan

    Pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa dan bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

    PERSAMAAN & PERBEDAAN

    Persamaan ketiganya adalah mendefinisikan Hukum sebagai sekumpulan peraturan, kaidah, asas dan norma yang bertujuan mengatur untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

    Perbedaan ketiganya adalah bahwa pendapat Mochtar Kusumaatmadja belum menyinggung sanksi atau ketentuan memaksa atas kepatuhan terhadap hukum. Sementara Mochtar Kusumaatmadja sudah menyinggung mengenai ketentuan memaksa dari Hukum namun masih menggunakan kata ‘seharusnya’ yang menunjukkan daya paksa hukum lemah. Sementara itu, definisi hukum dari Van Kan sudah tegas mengenai ketentuan memaksa dari Hukum yang artinya wajib untuk dipatuhi. 

    Untuk lebih memahami penjelasan ini, silahkan simak materi pada tautan berikut:

    Pengertian Hukum brainly.co.id/tugas/3088
    Tujuan Hukum brainly.co.id/tugas/1180997

Pertanyaan Lainnya