Apa yg dimaksud dgn fungsi pengawasan yg dimiliki oleh dpr? Bagaimana jika ruu yg telah diputus oleh dpr tidak disahkan presiden?
PPKn
fitriaazzahra22
Pertanyaan
Apa yg dimaksud dgn fungsi pengawasan yg dimiliki oleh dpr? Bagaimana jika ruu yg telah diputus oleh dpr tidak disahkan presiden?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rin1923
maksud dan fungsinya yaitu DPR dapat melakukan pengawasan untuk menjaga keamanan dalam pemilu
jika rumusan UU tidak disahkan oleh presiden,maka DPR harus membuat RUU yang baru.