Hukum memiliki sifat mengatur artinya?
PPKn
Noval01112004
Pertanyaan
Hukum memiliki sifat mengatur artinya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban mario220
Hukum yg mengatur adalah hukum yg dapat dikesampingkan apa bila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjalinan