jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan? Thanks
Pertanyaan
Thanks
2 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Kelas : XI (2 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Sistem Peradilan
Kata Kunci : Kompetensi, Absolut, Relatif
KOMPETENSI ABSOLUT
Adalah kompetensi pengadilan yang berhubungan dengan wilayah hukum atau pun wilayah tugas suatu badan peradilan. Contohnya Pengadilan Negeri misalnya, wilayah hukum pengadilan ini hanya meliputi kabupaten atau kota tertentu. Dengan demikian maka kewenangannya dalam menyidangkan perkara hanya yang terjadi pada wilayahnya saja.
KOMPETENSI RELATIF
Adalah kompetensi yang berhubungan dengan tugas serta wewenang pengadilan dalam mengadili sebuah perkara. Contohnya penyelesaian sengketa mengenai perceraian bagi individu beragama islam. Wewenang penyelesaian sengketa ini ada di tangan pengadilan agama. Contoh lain misalnya adalah kasus tindakan pidana yang dilakukan oleh oknum TNI, maka yang berwewenang mengadili adalah Pengadilan Militer.
Untuk lebih memahami penjelasan ini, silahkan simak materi pada tautan berikut:
Pengertian Peradilan brainly.co.id/tugas/2091133
Tugas & Wewenang Pengadilan Umum brainly.co.id/tugas/3582325 -
2. Jawaban claramatika
Mata pelajaran: PPKN
Kelas: X SMA
Kategori: Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kata kunci: perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilanPembahasan:
Kompetensi berasal dari bahasa Belanda yaitu COMPTENTIE. Kata tersebut jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, artinya adalah kekuasaan atau kewenangan.
Kompetensi peradilan tata usaha Negara dibedakan menjadi 2, antara lain:
A.KOMPETENSI RELATIF
Kompetensi relatif ialah kompetensi pengadilan ditentukan menurut wilayah hukum yang menjadi wilayah kewenangannya. Suatu pengadilan berwenang memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak yang bersengketa berkediaman di wilayah hukumnya. Oleh karena itu, kompetensi relatif dibagi menjadi 3 daerah hukum atau wilayah hukum yaitu:wilayah kota, kabupaten dan provinsi. Menurut Sudikno Mertokusumo, kompetensi relative adalah wewenang nisbi daripada hakim, sehingga kompetensi relative berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.Oleh karena itu tiap-tiap peradilan mempunyai wilayah hukum tertentu atau mempunyai yurisdiksi relative tertentu. Yurisdiksi relatif ini mempunyai arti penting berkaitan dengan ke pengadilan mana orang akan mengajukan perkaranya sehubungan dengan hak eksepsi tergugat.
B. KOMPETENSI ABSOLUT
Kompetensi absolute ialah kompetensi yang berhubungan dengan kompetensi peradilan tata usaha Negara untuk mengadili suatu sengketa berdasarkan objek atau materi atau pokok sengketa. Walaupun Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat digugat di Pengadilan tata Usaha Negara, namun tidak semua tindakannya bisa diadili oleh Peradilan Tata Usaha Negara.
Untuk mengetahui kompetensi dari suatu pengadilan dapat menggunakan beberapa cara, antara lain:
a.Menurut pendapat E. Utrecht: kompetensi dapat dilihat dari pokok sengketa (geshilpunt fundamentum petendi).
b.Menurut pendapat Sjachran Basah: kompetensi dapat dilihat melalui melakukan pembedaan atas atribusi (absolute competentie atau distributie van rechtsmacht)
Menurut pendapat dari Prajudi Admosudirjo, peradilan Tata usaha Negara bersifat membela kepentingan umum, kepentingan Negara atau kepentingan pemerintah. Oleh karena itu semakin aktif bekerja, maka banyak sekali ketimpangan dalam administrative yang digugat oleh warga masyarakat dan mendapat tindakan korektif sebagaimana diharapkan. Ketimpangan tersebut berupa kompetensi absolute yang diberikan Peradilan Tata Usaha Negara sangat terbatas sehingga dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat pencari keadilan.
Definisi kompetensi absoluf menurut Y. Sri Pudyatmoko ialah kewenangan suatu lembaga pengadilan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa atau persoalan tertentu jika dihadapkan dengan kewenangan dari Lembaga pengadilan dari lingkungan peradilan lainnya. Misalnya kewenangan mengadili sebuah pengadilan Tata Usaha Negara berhadapan dengan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri. Menurut Sudikno, kompetensi absolute ini tergantung dari isi gugatan, yaitu nilai daripada gugatan.
Pertanyaan Lainnya