lembaga ini memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan undang undang dasar anggota dari lembaga ini terdiri atas\
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban FTTIUnjaniYogya
Lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pembahasan
Sistem pemerintahan menganut pada UUD 1945 dalam melaksanakan berbagai bidang yang menyangkut tentang ketata negaraan dengan berlandaskan nilai - nilai pancasila. Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajibannya, hal ini sudah diatur dalam UUD 1945. Adapun lembaga - lembaga negara yang bertugas sebagai perwakilan rakyat dan menjalankan peraturan perundang - undangan. Adapun pemisah kekuasaan yang ada di negara Indonesia dibagi menjadi tiga dan dinamakan sebagai trias politika yang meliputi lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Lembaga tersebut memiliki anggota - anggota yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang beranggotakan Presiden, wakil presiden dan menteri. Sedangkan Lembaga legislatif beranggotakan DPr, DPD dan MPR. Kemudian untuk lembaga yudikatif beranggotakan mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan komsisi yudikatif. Dari beberapa lembaga yang ada di Indonesia, Pada pembahasan soal kali ini lembaga yang memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan undang - undang dasar adalah salah satu anggota dari lembaga legislatif yaitu MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Mengenai tungsi dan tugas dari MPR sudah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2). selain menetapkan dan mengubah UUD tugas MPR sebagai pelantik presiden dan wakil presiden. Serta bertugas dalam hal memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan masa jabatannya yang telah ditentukan dan tercantum pada UUD.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang kewajiban MPR https://brainly.co.id/tugas/1040068
- Materi tentang perbedaan MPR dan MPRS https://brainly.co.id/tugas/4230621
Detil jawaban
Kelas : VIII SMP
Mapel : PPKn
Bab : Bab 3 - Ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan
Kode : 8.9.3
Kata kunci : Kewenangan mengubah UUD, lembaga negara, peraturan perundang - undangan.