PPKn

Pertanyaan

Isi pasal 10 KUHP yaitu

2 Jawaban

  • Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:
    a. Pidana Pokok:
    1.Pidana Mati
    2.Pidana penjara
    3.Kurungan
    4.Denda
    b. Pidana Tambahan:
    1.Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Perampasan barang-barang tertentu
    3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.
  • Pembahasan : Pasal 10 KUHP
    Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi :
    Pidana Terdiri Atas :
    a.)Pidana Pokok :
    -Pidana Mati
    -Pidana Penjara
    -Kurangan
    -Denda
    b.)Pidana Tambahan :
    -Pencabutan hak hak tertentu 
    -Perampasan barang barang tertentu
    -Pengumuman putusan Hakim.Dengan demikian,hakim tidak diperbolehkan
    menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP

Pertanyaan Lainnya