Isi pasal 10 KUHP yaitu
PPKn
Manggara1
Pertanyaan
Isi pasal 10 KUHP yaitu
2 Jawaban
-
1. Jawaban erik206
Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP. -
2. Jawaban MantanPreman
Pembahasan : Pasal 10 KUHP
Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi :
Pidana Terdiri Atas :
a.)Pidana Pokok :
-Pidana Mati
-Pidana Penjara
-Kurangan
-Denda
b.)Pidana Tambahan :
-Pencabutan hak hak tertentuÂ
-Perampasan barang barang tertentu
-Pengumuman putusan Hakim.Dengan demikian,hakim tidak diperbolehkan
menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP