Fungsi dan kedudukan hukum dagang
SBMPTN
shadiqsabri
Pertanyaan
Fungsi dan kedudukan hukum dagang
1 Jawaban
-
1. Jawaban haitsyrot
Fungsi dan kedudukan hukum dagang:
1. Fungsi:
A. Menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam perdagangan.
B. Mencegah terjadinya penipuan.
C. Menjauhkan perdagangan dari pemerasan.
D. Mengurangi bahkan menghilangkan kejadian pelanggaran hak cipta.
E. Memusnahkan atau meminimalkan hal-hal lainnya yang dapat merugikan salah satu piihak dalam perdagangan.
2. Kedudukan:
Dengan demikian pesatnya perkembangan hukum dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Undang-Undang Hukum Dagang.
Tapi terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonomian.